Loading...

SELAMAT DATANG

SI-PENTING (Sistem Informasi Penangana Perkara Penting)
Merupakan sebuah platform digital untuk memfasilitasi proses pelaporan penanganan perkara penting dan perkara pelimpahan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ke Kejaksaan Negeri guna meningkatkan optimalisasi pelaporan penangana perkara

Baca Selanjutnya

Dukung Kami Kami

Berikan masukan terbaik untuk membangun SI-PENTING
Dasar Pelaksanaan Pelaporan Perkara Penting

Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Bab II, No. 11, Huruf a, Sub No. (3)

Seluruh perkara penting agar dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung

Read More
Bab II, No. 11, Huruf a, Sub No. (4)

Jenis perkara yang merupakan Perkara Penting

Read More
Bab VI, No. 1, Huruf h

Tindak Pidana Narkotika yang di dalamnya terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan Perkara Penting

Read More
Bab VI, No. 2, Bagian Ketiga, No. 3, Huruf d

Tindak Pidana di bidang Kesehatan merupakan Perkara Penting

Read More
Bab VIII, Bagian Keenam, No. 1, Huruf a

Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDA) dan Perdagangan Satwa Liar merupakan Perkara Penting

Read More
Bab IX, Bagian Keempat, No. 1

Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan Perkara Penting

Read More
Penggagas

Project Leader

Firdaus Affandi, S.H., M.H.
Project Leader